Feb 20, 2026 Tinggalkan pesan

Apa standar untuk membuang peralatan pengendalian kerusuhan?

Standar penghapusan peralatan pengendalian kerusuhan dipusatkan pada jaminan keselamatan pengguna. Setelah peralatan menunjukkan tanda-tanda penurunan kinerja, kerusakan struktural, atau mencapai masa pakainya, peralatan tersebut harus segera dihentikan layanannya dan dibuang. Berikut ini adalah standar scrapping umum berdasarkan standar nasional dan praktik industri:

 

Prinsip Umum Pengikisan
Menurut Spesifikasi GB 39800-2020 untuk Konfigurasi Alat Pelindung Diri dan Spesifikasi AQ 6111-2023 untuk Manajemen Keselamatan Alat Pelindung Diri, peralatan pengendalian kerusuhan yang memenuhi salah satu kondisi berikut harus dibuang secara paksa:

Melebihi masa pakai efektif

Kinerja protektif gagal memenuhi standar nasional

Kerusakan parah pada penampilan atau struktur

Gagal memenuhi persyaratan keselamatan setelah pengujian

Kegagalan atau malfungsi komponen utama

 

Klasifikasi Standar Pengikisan Peralatan Pengendalian Kerusuhan Umum

Pelindung Kepala (Helm Anti Huru Hara, Pelindung Wajah)

Retak, deformasi, perforasi, atau runtuhnya lapisan penyangga

Goresan parah pada jendela pelindung wajah mempengaruhi penglihatan

Digunakan lebih dari 3 tahun (bahan plastik) atau 3,5 tahun (bahan fiberglass)

Uji ketahanan benturan gagal

 

Pelindung Tubuh (Rompi Anti Peluru,-Rompi Anti Tusukan, Pelindung Kerusuhan): Retak, tusukan, kerusakan akibat air, atau penuaan pada lapisan antipeluru/tusukan-; jahitan retak, tali putus, atau gesper logam longgar; permukaan pelindung retak, jendela transparan menguning dan kabur, struktur pendukung berubah bentuk. Untuk penggunaan-frekuensi tinggi, disarankan untuk melakukan uji kinerja profesional setiap 3 tahun; item yang tidak memenuhi standar harus dibuang.

 

Peralatan Polisi (Senjata Anti Huru Hara, Pentungan, Gas Air Mata): Senjata anti huru hara macet setelah penembakan terus menerus, keausan senapan yang parah; ujung karet yang terlepas pada pentungan, batang logam yang bengkok dan berubah bentuk; semprotan gas air mata yang masa berlakunya melebihi 3 tahun, jarak semprotan kurang dari 70% dari standar awal; senter-intensitas tinggi dengan kegagalan segel, korsleting, atau kecerahan berkurang secara signifikan.

 

Perlindungan Tangan dan Kaki (Sarung Tangan-tahan Potong, Sepatu Bot Anti Huru-hara)
Sarung tangan berlubang, sobek, atau lapisan-tahan sayatan terbuka.
Sepatu bot memiliki sol yang sangat aus, bagian atasnya tidak direkatkan, atau lapisan-yang tahan tusukan tidak efektif.
Fungsi pelindung berkurang secara signifikan selama penggunaan (misalnya hilangnya ketahanan terhadap slip).

 

Perlindungan Pernafasan dan Mata (Masker Gas, Kacamata)
Segel masker sudah tua, masker retak, atau filter sudah jenuh.
Kacamata memiliki goresan tebal pada lensa, bingkai berubah bentuk sehingga tidak pas dengan wajah.
Periode penggunaan atau waktu pemaparan kumulatif melebihi batas yang ditentukan dalam instruksi manual.

Kirim permintaan

whatsapp

Telepon

Email

Permintaan